English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese

Filipina Sita Aset Mantan Ibu Negara

Imelda Marcos (Foto: AP)
Imelda Marcos (Foto: AP)
MANILA - Pengadilan Filipina akan melakukan penyitaan kepada aset berupa properti dari mantan Ibu Negera Imelda Marcos. Penyitaan aset ini merupakan bentuk pembayaran atas kasus korupsi yang dilakukannya pada tiga dekade lalu.

Properti berupa bangunan rumah tersebut diperkirakan bernilai sekira USD1,1 juta atau sekira Rp9,7 miliar (Rp8,826 per USD). Keputusan yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Filipina ini mengakhiri perlawanan hukum yang dilakukan perempuan yang dikenal flamboyan tersebut yang dimulai 1987 lalu.

Pemerintahan Presiden Benigno Aquino itu pun menyambut baik keputusan pengadilan ini. Mereka menganggapnya sebagai sebuah kemenangan.

"Ini adalah kemenangan untuk rakyat Filipina dan pemerintah. Lewat keputusan ini kita mampu mengembalikan hak yang sebelumnya dicuri," ungkap juru bicara pemerintah Nick Suarez seperti dikutip AFP, Sabtu (29/10/2011).

Komisi Anti Korupsi Filipina selama ini memang terus mengupayakan pengembalian miliaran dana yang dianggap dicuri oleh mantan penguasa Filipinan Ferdinand Marcos dan keluarganya, selama 20 tahun mereka berkuasa di negara tersebut.

Lewat keputusan pengadilan khusus korupsi yang dikeluarkan April lalu, keluarga Marcos diharuskan mengembalikan harta mereka kepada pemerintah. Ini juga termasuk segala bentuk simpanan yang mereka miliki.

Selama berkuasa sejak 1965 hingga 1986, Ferdinan Marcos dituduh mencuri miliaran dolar anggaran negara. Imelda Marcos sendiri dikenal dengan gaya hidupnya yang mewah, meskipun rakyatnya saat itu ditimpa kemiskinan.