| Lembaga
 Kursus dan Lembaga Pelatihan merupakandua satuan pendidikan Nonformal 
seperti yang tertera dalam pasal 26 ayat (4) UU No. 20 tahun 2003 
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Secara umum dalam pasal 26 ayat (5) 
dijelaskan bahwa Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat   
yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan 
sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha 
mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih 
tinggi.Selain itu kembali diperlengkapdalam pasal 103 ayat (1) PP No. 17
 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan bahwa 
kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat dalam rangka untuk 
mengembangkan kepribadian profesional dan untuk meningkatkan kompetensi 
vokasional dari peserta didik kursus. 
 | 
|  | 
| Program-program yang dapat diselenggarakan oleh lembaga kursus 
dan pelatihan seperti yang tertuang dalam pasal 103 ayat (2) PP No. 17 
tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan adalah 
antara lain sebagai berikut: 
 1. pendidikan kecakapan hidup;
 2. pendidikan kepemudaan;
 3. pendidikan pemberdayaan perempuan;
 4. pendidikan keaksaraan;
 5. pendidikan keterampilan kerja;
 6. pendidikan kesetaraan dan/atau;
 7. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
 | 
|  | 
| Rencana Sasaran Pengembangan | 
|  | 
|  | 
|  | 
| Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan sebagai sektor pembina(leading sector) memiliki tugas dan fungsi secara resmi dan legal (authority) dalam rangka pembinaan dan pengembangan kursus dan pelatihan baik lembaga maupun programnya. 
 Rencana strategis (Strategic Planning) Direktorat Pembinaan 
Kursus dan Pelatihan dalam pembinaan dan pengembangan kursus dan 
pelatihan dibagi menjadi 3 terminal besar yang terdiri dari:
 | 
|  | 
| 
| 1. |  | Penguatan produk (Branding)
 terhadap program layanan dan lembaga kursus dan pelatihan hingga tahun 
2013 merupakan hal yang utama dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Kursus
 dan Pelatihan dalam rangka meningkatkan kepercayaan (trust level) publik ataupun stakeholder terhadap dunia kursus dan pelatihan sebagai salah satu pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal. 
 
 |  | 2. |  | 2013 hingga tahun 
2015 merupakan tugas Direktorat Pembinaan Kursus dan 
Pelatihanmengembangkan layanan program dan kapasitas kelembagaan kursus 
dan pelatihan dalam rangka memastikan ketersediaan, keterjangkauan, 
kualitas, kesetaraan dan jaminan akan kursus dan pelatihan telah merata 
di seluruh Indonesia. 
 
 |  | 3. |  | Rencana 
pengembangan lanjutan hingga tahun 2017 adalah persiapan kursus dan 
pelatihan dapat berkompetisi di kancah Internasional dalam rangka 
menghadapi tantangan globalisasi. |  |