Jakarta  -                 Istri pengusaha, RE (39) bersama pria selingkuhannya HC  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan. RE digerebek  suaminya, BO (48) saat sedang asyik tidur bersama HC di sebuah kamar  kos.
"RE dan HC sudah jadi tersangka," ujar Kanit Perlindungan  Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Fitri saat  dihubungi detikcom, Rabu (9/11/2011).
Meski jadi tersangka,  polisi tidak menahan pasangan selingkuh itu karena ancaman hukumannya di  bawah 5 tahun. RE dan HC dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang  perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," kata Fitri.
Menurut  Fitri, saat BO melaporkan istrinya, polisi sudah melakukan mediasi agar  kasus itu tidak sampai ke ranah hukum. Tetapi lanjutnya, BO bersikeras  untuk melanjutkan perkara ini.
"Dari awal kita tawarkan mediasi, tetapi suaminya sepertinya tidak mau," tutur Fitri.
Sebelumnya  BO secara tegas menyatakan ingin tetap memproses istrinya bersama  selingkuhannya lewat jalur hukum. Bahkan dalam waktu dekat ini BO  berencana menggugat cerai istrinya.
"Saya ingin ceraikan dia, biar proses hukum tetap berjalan," tegas BO.
Pada  Selasa (8/11) kemarin, BO memergoki RE sedang tidur bersama HC di  sebuah kamar kos di jalan Pedurenan, Setiabudi. Di dalam kamar, BO  mendapati sang istri dalam keadaan bugil sedangkan HC hanya memakai  celana pendek dan kaos singlet.
 
 
Tidur dengan Gigolo, Istri Pengusaha Jadi Tersangka
01.27
  News
  









