
()
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, 28 PPTKIS yang dicabut ijinnya yaitu PT H Int, PT N I Inc, PT K M S, PT J S B, PT D, PT T T K, PT G M P, PT N A, PT A H, PT B B S, PT C P M, PT M K J, PT I K, PT AW P, PT AK S, PT MP, PT SD J, PTIC, PT TS I, PT PS H, PT DE, PT NM A, PT RG P, PT RF P, PT DI S. U, PT KP, PT BA P, dan PT IJ S.
Mayoritas kesalahan yang dilakukan adalah masih mengirimkan calon TKI ke negara yang masih berstatus moratorium seperti Arab Saudi, Malaysia, Kuwait, Yordania, dan Suriah. Ada juga PPTKIS yang ditutup karena menyekap TKI selama berbulan-bulan dengan tempat yang tidak layak huni.
Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, TKI yang akan berangkat ke luar negeri harus mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 200 jam. "Di samping itu, mereka sering melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut," katanya Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Minggu (6/11/2011).
Kemenakertrans juga masih melakukan pemetaan terhadap 565 PPTKIS yang dilakukan oleh tim independen. Muhaimin menjanjikan pemetaan tersebut akan dapat diumumkan ke masyarakat pada awal bulan depan. Nantinya akan diketahui PPTKIS yang bakal dicabut ijinnya, PPTKIS yang masih bisa dibina dan dibenahi atau PPTKIS yang harus dimerger.
Mantan wakil ketua DPR ini menjelaskan, sudah saatnya pemerintah bertindak tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran. Pasalnya, evaluasi, pemetaan dan pencabutan izin ini merupakan komitmen pemerintah untuk membenahi sistem perlindungan dan penempatan TKI. "Hasil ini akan menjadi pijakan dasar untuk menghasilkan PPTKIS yang professional," tegasnya.
Analisis Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo berkomentar, pemerintah khususnya Kemenakertrans selaku pemegang regulasi memang berkewajiban untuk melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap keberadaan PPTKIS yang jumlahnya ratusan itu. Namun evaluasi yang dilakukan juga jangan bersifat spontanitas saat ada kasus terjadi saja melainkan dilakukan secara bertahap seperti dua kali setahun.
Mengenai pencabutan izin 28 PPTKIS, Wahyu berkomentar keras, jika izin dicabut tanpa ada kelanjutan proses hokum pidananya di muka pengadilan maka pemilik perusahaan akan dengan mudah membangun perusahaan baru dengan identitas berbeda untuk mengelabui pemerintah.
"Seharusnya Kemenakertrans juga mengeluarkan daftar orang tercela yang diblacklist untuk tidak dapat mendirikan PPTKIS baru. Kalau selama ini dibiarkan saja maka mereka dengan modus lama namun bertopeng perusahaan baru malah akan semakin merajalela mengirim TKI tanpa pelatihan bahkan memperdagangkan manusia," lugasnya.
Sementara Dirjen Pembinaan pelatihan dan Produktivitas Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona mengatakan, pemerintah daerah harus memprioritaskan perekrutan instruktur pelatihan kerja yang berkualitas untuk ditempatkan di Balai Latihan Kerja (BLK).
Hal itu dilakukan untuk melatih calon tenaga kerja dan lulusan pendidikan yang siap bekerja dan cepat diserap di pasar kerja. Katanya, Kekurangan instruktur masih menjadi persoalan di hampir seluruh BLK di daerah-daerah.
Padahal lembaga pelatihan harus menjadi investasi masyarakat untuk mencetak tenaga yang handal terutama menghadapi era globalisasi. Karena itu, perlu adanya sistem perekrutan yang baik, termasuk di dalamnya pengembangan atau penempatan staf yang mengelola pengembangan SDM. Kepala unit yang mengelola BLK juga harus ditangani secara professional.
Instruktur seharusnya tidak bisa dengan mudah dipindah-pindah ke organisasi atau bidang profesi yang tidak sesuai. Sebab, ini justru merugikancapacity buildingbalai pelatihan itu sendiri. Namun, pengaturannya perlu ada regulasi sebagai payung hukum. Di era otonomi daerah sekarang ini, regulasi di tingkat daerah dan pusat harus harmoni dan bisa diterapkan. "Hal ini membutuhkan kerjasama antara pemerintah dan juga stakeholder yang ada," ujarnya.