English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese

Tidur dengan Gigolo, Istri Pengusaha Jadi Tersangka


Jakarta - Istri pengusaha, RE (39) bersama pria selingkuhannya HC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan. RE digerebek suaminya, BO (48) saat sedang asyik tidur bersama HC di sebuah kamar kos.

"RE dan HC sudah jadi tersangka," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Fitri saat dihubungi detikcom, Rabu (9/11/2011).

Meski jadi tersangka, polisi tidak menahan pasangan selingkuh itu karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. RE dan HC dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara.

"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," kata Fitri.

Menurut Fitri, saat BO melaporkan istrinya, polisi sudah melakukan mediasi agar kasus itu tidak sampai ke ranah hukum. Tetapi lanjutnya, BO bersikeras untuk melanjutkan perkara ini.

"Dari awal kita tawarkan mediasi, tetapi suaminya sepertinya tidak mau," tutur Fitri.

Sebelumnya BO secara tegas menyatakan ingin tetap memproses istrinya bersama selingkuhannya lewat jalur hukum. Bahkan dalam waktu dekat ini BO berencana menggugat cerai istrinya.

"Saya ingin ceraikan dia, biar proses hukum tetap berjalan," tegas BO.

Pada Selasa (8/11) kemarin, BO memergoki RE sedang tidur bersama HC di sebuah kamar kos di jalan Pedurenan, Setiabudi. Di dalam kamar, BO mendapati sang istri dalam keadaan bugil sedangkan HC hanya memakai celana pendek dan kaos singlet.